Cari Blog Ini

Minggu, 17 Juli 2011

TENTANG NISHFU SYA'BAN?

Nisfu Sya’ban artinya pertengahan bulan Sya’ban, atau malam ke-15 bulan Sya’ban, tepat di bulan purnama. Kaum muslimin meyakini adanya fadhilah (keutamaan) khusus di malam ini, layaknya beberapa malam yang memang Allah istimewakan seperti malam Jum’at, lailatul qadr dan lain-lain.

Keutamaan khusus pada malam pertengahan (malam tanggal 15) bulan Sya’ban ini memang diceritakan dalam beberapa hadits. Bahkan, ada juga beberapa hadits yang menjelaskan amalan khusus berupa shalat tertentu di malam hari, puasa di siang hari serta beberapa wirid khusus.

Akan tetapi semua hadits yang mengatakan adanya amalan khusus di malam nisfu Sya’ban ini tidak ada yang selamat dari kritikan sanad. Padahal, kita tahu bahwa untuk mengamalkan sebuah syariat khusus diperlukan dalil yang valid berupa Al Qur`an, hadits shahih dan hasan. Sedangkan hadits dha’if tidak bisa diamalkan bila menyangkut adanya hukum baru dan bukan sekedar fadhilah amal.

Para ulama ahli hadits sendiri sudah memastikan tidak ada hadits yang bisa dipakai landasan beramal tentang shalat khusus di malam nishfu Sya’ban, semua hadits tentang itu sanadnya lemah atau bahkan palsu.

Beberapa komentar ulama hadits dalam masalah ini:

·Asy-Syaukani menyebutkan dua hadits khusus tentang shalat nishfu Sya’ban dalam kitabnya, Al-Fawa`id Al-Majmu’ah yaitu di nomor 105 dan 106. Lalu beliau berkata, ”Hadits tentang shalat nishfu Sya’ban itu batil.” Lalu dia menjelaskan bahwa yang batil adalah hadits tentang shalat khusus di malam itu, lain halnya dengan keutamaan malam nishfu Sya’ban itu sendiri yang dijelaskan oleh hadit-hadits lain. (lihat: Al-Fawa`id Al-Majmu’ah fii Ahaadits Al-Mawdhu’ah, juz 1 hal. 51).

·Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim Ibnu Taimiyah ketika ditanya tentang shalat malam nishfu Sya’ban maka beliau menjawab, ”Apabila seseorang shalat sendirian atau berjamaah di masjid sebagaimana yang biasa diamalkan sebagian salaf maka itu lebih baik. Sedangkan shalat khusus berjamaah seperti halnya shalat seratus rakaat dengan membaca surah Al-Ikhlas seribu kali adalah bid’ah dan tak pernah dianjurkan seorangpun dari para imam.” (Majmu’ Al-Fatawa, juz 23, hal. 131). Lalu di halaman 134 dia menjelaskan bahwa semua hadits tentang shalat khusus di malam tertentu dengan cara tertentu termasuk di malam nishfu Sya’ban sanadnya palsu.

·Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah juga memastikan tak ada hadits yang shahih tentang shalat khusus di malam nisfhu Sya’ban. (Lihat: Al-Manar Al-Munif, hal. 98 pasal 22).

Ini berkenaan dengan shalat khusus di malam nishfu Sya’ban dengan cara dan bentuk tertentu. Lalu bagaimana dengan shalat biasa yang dilakukan di malam itu seperti halnya shalat tahajjud serta puasa di dalamnya?

Seperti dalam jawaban Ibnu Taimiyah diatas bahwa beliau menganggap itu boleh-boleh saja dilakukan, tapi bukan shalat khusus melainkan shalat malam biasa seperti halnya tahajjud. Apalagi ternyata memang malam nishfu Sya’ban ini benar mengandung keistimewaan tersendiri sebagaimana yang akan dijelaskan sebentar lagi.

Tetapi satu hal yang perlu diingat bahwa Ibnu Majah meriwayatkan sebuah hadits dari Ali RA dan dianggap shahih oleh Ibnu Hibban, hadits itu adalah:

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا ابْنُ أَبِي سَبْرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ لِي فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلَا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

“Al Hasan bin Ali Al Khallal menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ibnu Abi Sabrah memberitakan kepada kami, dari Ibrahim bin Muhammad, dari Mu’awiyah bin Abdullah bin Ja’far, dari ayahnya, dari Ali bin Abu Thalib, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Jika datang malam pertengahan bulan Sya’ban maka lakukan shalat malam padanya dan berpuasalah pada siang harinya. Karena sesungguhnya Allah turun ke langit dunia di dalamnya sampai matahari terbenam. Saat itu Allah berfirman, “Apakah ada yang akan meminta ampun? Pasti aku ampuni. Apakah ada yang minta rezki? Pasti aku beri. Apakah ada yang mendapat musibah? Pasti aku selamatkan dia…..dan seterusnya sampai terbit fajar.” (Sunan Ibnu Majah, no. 1388).

Padahal hadits ini sanadnya palsu, karena di dalamnya ada nama: Ibnu Abi Sabrah yang dituduh sebagai pemalsu hadits, maka semua hadits yang melalui jalurnya adalah palsu.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani mengomentari pribadi Abu Bakar bin Abdullah ini: ”Para ulama menuduhnya memalsukan hadits.” (Taqrib At-Tahdzib, juz 2 hal. 242, bab: Al-Kuna).

Akan tetapi ada satu hadits dari Mu’adz bin Jabal ra, yang menerangkan keutamaan malam nishfus Sya’ban secara umum, tapi tidak menerangkan adanya amalan khsusus. Hadits itu adalah riwayat dari Mu’adz bin Jabal ra, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

يطلع الله إلى خلقه في ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن

”Allah mengamati para makhluk-Nya di malam pertengahan bulan Sya’ban dan Dia mengampuni semua makhluk-Nya kecuali yang musyrik dan orang yang memusuhi orang lain (tanpa alasan benar).”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam shahihnya, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra dan Ath-Thabarani dalam Al-Awsath. Hadits ini dianggap shahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 1114).

Ada beberapa riwayat lain yang senada dengan sanad yang lemah tapi menguatkan sanad hadits di atas, antara lain dari Abu Musa Al-Asy’ari, Abu Bakr Ash-Shiddiq, Aisyah.

Masing-masing riwayat punya cacat ringan, tapi bisa saling menguatkan. sehingga hadits tersebut berstatus hasan lighairih. Bahkan Syekh Al-Albani juga memasukkan hadits Abu Musa Al-Asy’ari yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 1563.

Jadi, berpedoman kepada hadifts Mu’adz ini maka benar adanya keistimewaan khusus pada malam nishfu Sya’ban, sehingga hendaklah menggiatkan ibadah pada malam itu dengan shalat malam, banyak istighfar, berdoa, membaca Al-Qur`an dan lain sebagainya. Sedangkan puasa di siang harinya juga sunnah, bukan berdasarkan hadits yang lemah, melainkan hadits sunnahnya puasa tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan, serta hadits-hadits yang menganjurkan banyak puasa di bulan Sya’ban. Wallahu a’lam.